Rabu, 02 September 2009

Teknik perawatan

1. Persyaratan instalasi listrik dan keselamatan dalam kerja.

Tujuan persyaratan umum listrik adalah untuk diselanggarakannya dengan baik instalasi listrik.
Peraturan ini lebih di utamakan yang menyangkut :
a. Keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta kejutan arus.
b. Keamanan instalasi listrik dan serta keperalatannya dan keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik.
Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) berlaku untuk instalasi arus kuat baik mengenai perencanaan pemasangan,pemeriksaan dan pengujian,pelayanan,pemeliharaan maupun penguasaan nya.
Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) ini tidak berlaku untuk :

a. Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isorat.
b. Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayaran rel kereta listrik.
c. Instalasi listrik di kapal laut,kapal terbang,kereta rel listrik dan kendaraan lain yang digerakan secara mekanik.
d. Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang.
e. Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi dengan tegangan yang rendah 25 Volt dan dayanya tidak melebihi 100 Watt.
f. Instalasi listrik yang secara khusus di awasi oleh instalasi yang berwenang dibidang kelistrikan untuk komunikasi,pengukuran,pembangkitan transmisi dan distribusi tegangan listrik instalasi kelistrikan tersebut.
Selain persyaratan umum instalasi listrik ini,harus pula diperhatikan ketentuan yang berkait dengan dokument berikut :
a. UUD no 1 tahun 1970 tentang keselamatan bekerja.
b. UUD no 15 tahun 1985 tentang ketenaga listrikan.
c. UUD no 23 tahn 1991 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
d. Peraturan pemerintahaan R.I no 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemamfaatan tenaga listrik.
e. Pelaturan pemerintahan R.I no 25 tahun 1995 tentang usaha penunjang tenaga listrik.
f. Pelaturan tri pertambangan dan energi no 01.P/40/M PE/1990 tentang intalasi ketenagaan kelistrikan.
g. Peraturan mentri pertambangan dan energi no 02.P/0322/M PE/1995 tentang standardisasi,sertifikasi dan akrebitasi dalam lingkungan pertambangan dengan energi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar