Rabu, 02 September 2009

Peraturan,norma dan standar sistem keselamatan kerja

Dasar-dasar keselamatan kerja yang ada di indonesia antara lain telah diatur dalam undang-undang RO.no 1 tahun 1970 pada pasal 1 ayat 5 : misalnya dikemukakan bahwa ahli keselamatan kerja adalah tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar departement tenaga kerja yang di tunjuk oleh mentri tenaga kerja untuk mengawasi ditaati undang-undang no 1 tahun 1970.
Selain undang keselamatan kerja,terdapat pula suatu organisasi lain yang terbentuk oleh sebagian dari perusahaan yang ada disebut bidang keselamatan kerja,selain organisasi di atas organisasi yang konsen terhadap keselamatan kerja misalnya organisasi ikatan high perusahaan kesehatan kerja dan keselamatan kerja yang didirikan sejak tahun 1971.
adapun tujuan organisasi tersebut antara lain :
a. Menunjang pelaksanaannya tugas-tugas khusub di bidang pengamatan taraf hidup dan kesejahtraan tenaga kerja di perusahaan industri,perkebunan dan pertanian yang meliputi di antaranya keamanan keselamatan kerja.
b. Menuju mencapainya keragaman tindak di dalam menangani masalah antara lain keselamatan kerja.
Dlm memberlakukan PUIL harus memperhatikan pula peraturan yang lain yang berhubungan dengan :
1. Undang-undang no 1 tahun 1920 tentang keselamatan kerja,serta pelaturan dan pelaksanaannya.
2. Pelaturan bangunan nasional.
3. Peraturan instalasi listrik (PIL) yaitu cara pembangunan instalasi listrik.
4. Pelaturan tentang kelistrikan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan PUIL yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar