Rabu, 02 September 2009

Standar keselamatan kerja

Dalam pengolongan sebagai keselamatan kerja antara nya yang di perhatikan antara lain :

1. Pelindungan badan meliputi : pelindung mata,tangan,hidung,kaki,kepala dan telinga.
2. pelindung mesin sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri.
3. Alat pengaman listrik yang setiap saat dapat membahayakan.
4. Pengaman ruangan meliputi : pelindung kebakaran,sistem alarem air hidram,penerangan yang cukup,pentilasi yang baik dsb.
Dan agar keselamatan kerja terjalin maka harus melaksanakan kewajiban antara lain :
harus di berikan instruksi dengan benar kepada anak buah secara tepat dan aman untuk tiap-tiap bagian yang akan di kerjakan,jika terjadinya kecelakaan,seorang istruksi berkewajiban menyelidiki terjadinya sebab-sebab kecelakaan dan kerusakkan yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar