Mencegah terjadinya kecelakaan adalah hal yang lebih penting dibandingkan dengan mengatasi terjadinya kecelakaan hal ini disebabkan karena kecelakaan dapat merugikan berupa material dan dapat menimbulkan kematian.oleh sebab itu pencegahan jauh lebih penting di bandingkan mengatasi kecelakaan.
Dengan demikian kecelakaan dapat dicegah dengan cara sebagai berikut :
1. Hati-hati dalam melakukan pekerjaan yang di tandai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi.
2. mencegah kondisi kerja yang tidak aman.
3. Harus mengetahui apa yang harus di kerjakan dalam keadaan darurat.
4. Kerusakan-kerusakan peralatan sekecil apapun harus di perbaiki dan di laporkan kepada instruktur/guru bersangkutan.
5. Gunakan alat pelindung saat melakukan pekerjaan.
teknik listrik instalasi
Rabu, 02 September 2009
hal-hal yang dapat meyebabkan terjadinya kecelakaan
1. Adanya hantaran yang terbuka sehingga dapat menimbulkan kejutan listrik (tersetrum).
2. Sambungan-sambungan atau pemasangan hantaran pada setrum kurang baik dalam penyambungan (kurang paten) sehingga dapat menimbulkan panas yang berlebihan yang dapat menimbulkan konsleting dan kebakaran.
3. Pemasangan stiker (colokan stopkontak) yang menumpuk hal ini pun dapat menimbulkan panas yang berlebihan dan meyebabakan koslet atau kebakaran.
4. Adanya komponen-komponen listrik yang rusak,misalnya : kontak-kontak pecah,saklar pecah.
5. Kegunaan yang tidak sesuai dengan tempatnya.
6. Tidak di lengkapi dengan perlengkapan alat pelindung,contoh : mata dengan kaca mata,tangan dengan sarung tangan karet.
2. Sambungan-sambungan atau pemasangan hantaran pada setrum kurang baik dalam penyambungan (kurang paten) sehingga dapat menimbulkan panas yang berlebihan yang dapat menimbulkan konsleting dan kebakaran.
3. Pemasangan stiker (colokan stopkontak) yang menumpuk hal ini pun dapat menimbulkan panas yang berlebihan dan meyebabakan koslet atau kebakaran.
4. Adanya komponen-komponen listrik yang rusak,misalnya : kontak-kontak pecah,saklar pecah.
5. Kegunaan yang tidak sesuai dengan tempatnya.
6. Tidak di lengkapi dengan perlengkapan alat pelindung,contoh : mata dengan kaca mata,tangan dengan sarung tangan karet.
Syarat-syarat umum instalasi listrik
Disamping persyaratan umum instalasi listrik dan peraturan mengenai kelistrikan yang berlaku harus di perhatikan pula syarat-syarat dalam pemasangan antara lain :
1. Syarat ekonomis
Artinya instalasi listrik harus direncanakan sesederhana mungkin sehingga harga dari ongkos pemasangan,pemeliharaan semurah mungkin.
Sebagai contoh : arus yang bocor yang meyebabkan arus listrik dapat mengalir di permukaan tembok dan dengan itu pula dapat menjadi tambahan perbaikan yang cukup mahal.
2. Syarat keamanan
Artinya instalasi listrik harus tidak membahayakan keselamatan bagi manusia,peralatan,serta benda-benda dan bangunan dari bahaya listrik.Selain itu syarat keamanan juga terbagi atas 2 mcam yaitu :
A. Syarat keamanan (perencanaan kerja)
Instalasi listrik harus di buat sedemikian rupa sehingga kemungkinan timbul kecelakaan sangat kecil,aman dalam hal ini berarti tidak membahayakan jiwa manusia dan terjamin nya peralatan dan benda-benda sekitarnya dari kerusakan akibat adanya gangguan seperti : gangguan hubungan singkat,tegangan lebih,beban lebih dsb.
Agar instalasi listrik tidak membahayakan jiwa manusia,maka pemasangan instalasinya harus memenuhi peraturan-peraturan yang telah dtetapkan disamping itu untuk mengaman kan instalasi listrik dari kerusakan-kerusakan akibat gangguan seperti hubungan singkat,beban lebih maupun tegangan lebih (akibat sambaran petir) maka pada instalasi tersebut di pasang alat-alat pengaman yang sesuai misalnya sikring,pemutus daya dsb.
B. Syarat keamanan (kelangsungan kerja)
Kelangsungan Pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin secara baik,jadi instalasi listrik harus direncanakan sedemikian rupa sehingga kemungkinan terputus atau terhentinya aliran listrik,jika masih tetap ada gangguan-gangguan yg terjadi mengakibatkan terhentinya aliran listrik maka harus cepat diperbaiki keandalan bebannya,keandalan beban dapat dibagi menjadi beberapa tingkat yaitu :
- Beban yang sangat memerlukan keandalan yang sangat tinggi terhenti aliran listrik memungkinkan akan menyebabkan kematian akibat kecelakaan.
- beban yang memerlukan keandalan yang sangat tinggi walaupun terhenti aliran listrik tidak dapat meyebabkan kematian.
Sebagai contoh : gangguan tegangan yang berlebihan seperti koslet dan overload.
3. Syarat keandalan
artinya instalasi listrik harus memiliki kerja yang sangat baik dan kekuatan yang oktimal sehingga tidak membahayakan dan merugikan pengguna listrik.Keandalan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu :
a. Keandalan yang sangat-sangat tinggi, misalnya : instalasi untuk rumah sakit harus direncanakan semaksimal mungkin karena terhentinya aliran listrik dapat meyebabkan kematian.
b. Keandalan yang sangat tinggi, misalnya : instalasi untuk industri yang harus direncanakan secara baik karena terhentinya aliran listrik dapat meyebabkan kerusakan dan meyebabkan kerugian.
c. Keandalan yang baik, misalnya : instalasi pabrik-pabrik harus direncanakan dengan baik bila terhentinya aliran listrik akan menimbulkan kerugian.
d. Instalasi yang mutu nya terjamin hal ini berarti konsumen mendapat aliran listrik degan ukuran yang normal, yaitu kerugian tegangan (normal) = 2%
e. Keandalan yang mudah di perluas,
Sebagai contoh : sambungan yang tidak bagus.
1. Syarat ekonomis
Artinya instalasi listrik harus direncanakan sesederhana mungkin sehingga harga dari ongkos pemasangan,pemeliharaan semurah mungkin.
Sebagai contoh : arus yang bocor yang meyebabkan arus listrik dapat mengalir di permukaan tembok dan dengan itu pula dapat menjadi tambahan perbaikan yang cukup mahal.
2. Syarat keamanan
Artinya instalasi listrik harus tidak membahayakan keselamatan bagi manusia,peralatan,serta benda-benda dan bangunan dari bahaya listrik.Selain itu syarat keamanan juga terbagi atas 2 mcam yaitu :
A. Syarat keamanan (perencanaan kerja)
Instalasi listrik harus di buat sedemikian rupa sehingga kemungkinan timbul kecelakaan sangat kecil,aman dalam hal ini berarti tidak membahayakan jiwa manusia dan terjamin nya peralatan dan benda-benda sekitarnya dari kerusakan akibat adanya gangguan seperti : gangguan hubungan singkat,tegangan lebih,beban lebih dsb.
Agar instalasi listrik tidak membahayakan jiwa manusia,maka pemasangan instalasinya harus memenuhi peraturan-peraturan yang telah dtetapkan disamping itu untuk mengaman kan instalasi listrik dari kerusakan-kerusakan akibat gangguan seperti hubungan singkat,beban lebih maupun tegangan lebih (akibat sambaran petir) maka pada instalasi tersebut di pasang alat-alat pengaman yang sesuai misalnya sikring,pemutus daya dsb.
B. Syarat keamanan (kelangsungan kerja)
Kelangsungan Pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin secara baik,jadi instalasi listrik harus direncanakan sedemikian rupa sehingga kemungkinan terputus atau terhentinya aliran listrik,jika masih tetap ada gangguan-gangguan yg terjadi mengakibatkan terhentinya aliran listrik maka harus cepat diperbaiki keandalan bebannya,keandalan beban dapat dibagi menjadi beberapa tingkat yaitu :
- Beban yang sangat memerlukan keandalan yang sangat tinggi terhenti aliran listrik memungkinkan akan menyebabkan kematian akibat kecelakaan.
- beban yang memerlukan keandalan yang sangat tinggi walaupun terhenti aliran listrik tidak dapat meyebabkan kematian.
Sebagai contoh : gangguan tegangan yang berlebihan seperti koslet dan overload.
3. Syarat keandalan
artinya instalasi listrik harus memiliki kerja yang sangat baik dan kekuatan yang oktimal sehingga tidak membahayakan dan merugikan pengguna listrik.Keandalan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu :
a. Keandalan yang sangat-sangat tinggi, misalnya : instalasi untuk rumah sakit harus direncanakan semaksimal mungkin karena terhentinya aliran listrik dapat meyebabkan kematian.
b. Keandalan yang sangat tinggi, misalnya : instalasi untuk industri yang harus direncanakan secara baik karena terhentinya aliran listrik dapat meyebabkan kerusakan dan meyebabkan kerugian.
c. Keandalan yang baik, misalnya : instalasi pabrik-pabrik harus direncanakan dengan baik bila terhentinya aliran listrik akan menimbulkan kerugian.
d. Instalasi yang mutu nya terjamin hal ini berarti konsumen mendapat aliran listrik degan ukuran yang normal, yaitu kerugian tegangan (normal) = 2%
e. Keandalan yang mudah di perluas,
Sebagai contoh : sambungan yang tidak bagus.
Standar keselamatan kerja
Dalam pengolongan sebagai keselamatan kerja antara nya yang di perhatikan antara lain :
1. Pelindungan badan meliputi : pelindung mata,tangan,hidung,kaki,kepala dan telinga.
2. pelindung mesin sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri.
3. Alat pengaman listrik yang setiap saat dapat membahayakan.
4. Pengaman ruangan meliputi : pelindung kebakaran,sistem alarem air hidram,penerangan yang cukup,pentilasi yang baik dsb.
Dan agar keselamatan kerja terjalin maka harus melaksanakan kewajiban antara lain :
harus di berikan instruksi dengan benar kepada anak buah secara tepat dan aman untuk tiap-tiap bagian yang akan di kerjakan,jika terjadinya kecelakaan,seorang istruksi berkewajiban menyelidiki terjadinya sebab-sebab kecelakaan dan kerusakkan yang terjadi.
1. Pelindungan badan meliputi : pelindung mata,tangan,hidung,kaki,kepala dan telinga.
2. pelindung mesin sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri.
3. Alat pengaman listrik yang setiap saat dapat membahayakan.
4. Pengaman ruangan meliputi : pelindung kebakaran,sistem alarem air hidram,penerangan yang cukup,pentilasi yang baik dsb.
Dan agar keselamatan kerja terjalin maka harus melaksanakan kewajiban antara lain :
harus di berikan instruksi dengan benar kepada anak buah secara tepat dan aman untuk tiap-tiap bagian yang akan di kerjakan,jika terjadinya kecelakaan,seorang istruksi berkewajiban menyelidiki terjadinya sebab-sebab kecelakaan dan kerusakkan yang terjadi.
Peraturan,norma dan standar sistem keselamatan kerja
Dasar-dasar keselamatan kerja yang ada di indonesia antara lain telah diatur dalam undang-undang RO.no 1 tahun 1970 pada pasal 1 ayat 5 : misalnya dikemukakan bahwa ahli keselamatan kerja adalah tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar departement tenaga kerja yang di tunjuk oleh mentri tenaga kerja untuk mengawasi ditaati undang-undang no 1 tahun 1970.
Selain undang keselamatan kerja,terdapat pula suatu organisasi lain yang terbentuk oleh sebagian dari perusahaan yang ada disebut bidang keselamatan kerja,selain organisasi di atas organisasi yang konsen terhadap keselamatan kerja misalnya organisasi ikatan high perusahaan kesehatan kerja dan keselamatan kerja yang didirikan sejak tahun 1971.
adapun tujuan organisasi tersebut antara lain :
a. Menunjang pelaksanaannya tugas-tugas khusub di bidang pengamatan taraf hidup dan kesejahtraan tenaga kerja di perusahaan industri,perkebunan dan pertanian yang meliputi di antaranya keamanan keselamatan kerja.
b. Menuju mencapainya keragaman tindak di dalam menangani masalah antara lain keselamatan kerja.
Dlm memberlakukan PUIL harus memperhatikan pula peraturan yang lain yang berhubungan dengan :
1. Undang-undang no 1 tahun 1920 tentang keselamatan kerja,serta pelaturan dan pelaksanaannya.
2. Pelaturan bangunan nasional.
3. Peraturan instalasi listrik (PIL) yaitu cara pembangunan instalasi listrik.
4. Pelaturan tentang kelistrikan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan PUIL yang ada.
Selain undang keselamatan kerja,terdapat pula suatu organisasi lain yang terbentuk oleh sebagian dari perusahaan yang ada disebut bidang keselamatan kerja,selain organisasi di atas organisasi yang konsen terhadap keselamatan kerja misalnya organisasi ikatan high perusahaan kesehatan kerja dan keselamatan kerja yang didirikan sejak tahun 1971.
adapun tujuan organisasi tersebut antara lain :
a. Menunjang pelaksanaannya tugas-tugas khusub di bidang pengamatan taraf hidup dan kesejahtraan tenaga kerja di perusahaan industri,perkebunan dan pertanian yang meliputi di antaranya keamanan keselamatan kerja.
b. Menuju mencapainya keragaman tindak di dalam menangani masalah antara lain keselamatan kerja.
Dlm memberlakukan PUIL harus memperhatikan pula peraturan yang lain yang berhubungan dengan :
1. Undang-undang no 1 tahun 1920 tentang keselamatan kerja,serta pelaturan dan pelaksanaannya.
2. Pelaturan bangunan nasional.
3. Peraturan instalasi listrik (PIL) yaitu cara pembangunan instalasi listrik.
4. Pelaturan tentang kelistrikan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan PUIL yang ada.
Teknik perawatan
1. Persyaratan instalasi listrik dan keselamatan dalam kerja.
Tujuan persyaratan umum listrik adalah untuk diselanggarakannya dengan baik instalasi listrik.
Peraturan ini lebih di utamakan yang menyangkut :
a. Keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta kejutan arus.
b. Keamanan instalasi listrik dan serta keperalatannya dan keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik.
Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) berlaku untuk instalasi arus kuat baik mengenai perencanaan pemasangan,pemeriksaan dan pengujian,pelayanan,pemeliharaan maupun penguasaan nya.
Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) ini tidak berlaku untuk :
a. Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isorat.
b. Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayaran rel kereta listrik.
c. Instalasi listrik di kapal laut,kapal terbang,kereta rel listrik dan kendaraan lain yang digerakan secara mekanik.
d. Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang.
e. Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi dengan tegangan yang rendah 25 Volt dan dayanya tidak melebihi 100 Watt.
f. Instalasi listrik yang secara khusus di awasi oleh instalasi yang berwenang dibidang kelistrikan untuk komunikasi,pengukuran,pembangkitan transmisi dan distribusi tegangan listrik instalasi kelistrikan tersebut.
Selain persyaratan umum instalasi listrik ini,harus pula diperhatikan ketentuan yang berkait dengan dokument berikut :
a. UUD no 1 tahun 1970 tentang keselamatan bekerja.
b. UUD no 15 tahun 1985 tentang ketenaga listrikan.
c. UUD no 23 tahn 1991 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
d. Peraturan pemerintahaan R.I no 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemamfaatan tenaga listrik.
e. Pelaturan pemerintahan R.I no 25 tahun 1995 tentang usaha penunjang tenaga listrik.
f. Pelaturan tri pertambangan dan energi no 01.P/40/M PE/1990 tentang intalasi ketenagaan kelistrikan.
g. Peraturan mentri pertambangan dan energi no 02.P/0322/M PE/1995 tentang standardisasi,sertifikasi dan akrebitasi dalam lingkungan pertambangan dengan energi.
Tujuan persyaratan umum listrik adalah untuk diselanggarakannya dengan baik instalasi listrik.
Peraturan ini lebih di utamakan yang menyangkut :
a. Keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta kejutan arus.
b. Keamanan instalasi listrik dan serta keperalatannya dan keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik.
Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) berlaku untuk instalasi arus kuat baik mengenai perencanaan pemasangan,pemeriksaan dan pengujian,pelayanan,pemeliharaan maupun penguasaan nya.
Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) ini tidak berlaku untuk :
a. Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isorat.
b. Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayaran rel kereta listrik.
c. Instalasi listrik di kapal laut,kapal terbang,kereta rel listrik dan kendaraan lain yang digerakan secara mekanik.
d. Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang.
e. Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi dengan tegangan yang rendah 25 Volt dan dayanya tidak melebihi 100 Watt.
f. Instalasi listrik yang secara khusus di awasi oleh instalasi yang berwenang dibidang kelistrikan untuk komunikasi,pengukuran,pembangkitan transmisi dan distribusi tegangan listrik instalasi kelistrikan tersebut.
Selain persyaratan umum instalasi listrik ini,harus pula diperhatikan ketentuan yang berkait dengan dokument berikut :
a. UUD no 1 tahun 1970 tentang keselamatan bekerja.
b. UUD no 15 tahun 1985 tentang ketenaga listrikan.
c. UUD no 23 tahn 1991 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
d. Peraturan pemerintahaan R.I no 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemamfaatan tenaga listrik.
e. Pelaturan pemerintahan R.I no 25 tahun 1995 tentang usaha penunjang tenaga listrik.
f. Pelaturan tri pertambangan dan energi no 01.P/40/M PE/1990 tentang intalasi ketenagaan kelistrikan.
g. Peraturan mentri pertambangan dan energi no 02.P/0322/M PE/1995 tentang standardisasi,sertifikasi dan akrebitasi dalam lingkungan pertambangan dengan energi.
Langganan:
Postingan (Atom)